Penghina Pancasila di Karawang Lolos dari Jerat Hukum, Ini Alasan Polisi
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.
"Kami sudah cek pesan-pesan WA dari Hand phone pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang diduga menghina Dasar Negara, Pancasila. Pelaku berinisial An (40) ditangkap di rumahnya di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam.
An harus berurusan dengan polisi lantaran sempat mengunggah kata-kata bernada hinaan di akun Instagram terhadap Pancasila.
Dalam video yang viral di media sosial, An memegang buku bergambar Garuda Pancasila sambil melontarkan kata-kata tak baik terhadap lambang dasar negara tersebut.
Editor: Asep Supiandi