Pengedar Narkoba di Citamiang Sukabumi Tertangkap, Polisi Sita 143,83 Gram Sabu
Selasa, 21 Februari 2023 - 10:00:00 WIB
Penangkapan terhadap DA, ujar AKP Yudi Wahyudi, berawal saat petugas menerima laporan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Citamiang.
Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penyelidikan. Lalu, petugas menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak iPhone.
“DA diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wahyudi.
Editor: Agus Warsudi