Pengedar Narkoba di Citamiang Sukabumi Tertangkap, Polisi Sita 143,83 Gram Sabu
SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap DA (23), pengedar sabu di Jalan RH Didi Sukardi, Kampung Pasir Dongke RT 02/04, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari tangan tersangka DA, polisi menyita 143,83 gram sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka DA ditangkap pada Kamis (16/2/2023). Selain tersangka dan sabu siap edar, polisi juga mengamankan timbangan digital dan telepon genggam milik DA.
"Pada Kamis (16/2/2023), kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu, DA," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (20/2/2023).
Penangkapan terhadap DA, ujar AKP Yudi Wahyudi, berawal saat petugas menerima laporan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Citamiang.
Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penyelidikan. Lalu, petugas menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak iPhone.
“DA diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wahyudi.
Editor: Agus Warsudi