get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Ormas FPI sejak Dideklarasikan 1998 hingga Dibubarkan 2020

Pengamat: FPI Dilarang di Medsos karena Azas Moral dan Ketenteraman Publik Terganggu

Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:15:00 WIB
Pengamat: FPI Dilarang di Medsos karena Azas Moral dan Ketenteraman Publik Terganggu
Maklumat Kapolri. (Foto: iNews.id)

"Itu tidak beda jauh dengan pembatasan posting konten pornografi. Seperti yang terjadi dengan artis GA (Gisella Anastasia). Yang dia lakukan sebenarnya urusan pribadi dan sebuah ekspresi. Namun tidak ada yang menyangkal bahwa kebebasan berekspresi seperti itu harus 'dikekang'. Kurang lebih analoginya seperti itu," kata Dandi, Sabtu (2/1/2021).

Dandi mengemukakan, Polri sepertinya melihat konten-konten tersebut seringkali mengakibatkan gejolak polemik. Bahkan sampai terjadi kekerasan fisik. Jadi mengambil keputusan untuk "mengekang" topik tersebut. 

Yang harus diingat, ujar Dandi, walaupun berkomunikasi di medsos berkesan bebas dan tanpa batas atas nama demokrasi, karena memang hukumnya belum jelas juga, bukan berarti benar-benar bebas berekspresi.

"Ada rambu-rambu yang harus dijaga supaya kebebasan berekspresi tidak menjadi kebablasan. Tanpa bermaksud mengatakan persetujuan terhadap maklumat tersebut, saya memandang konten di media sosial ada batasannya, yaitu kepentingan publik media sosial itu sendiri. Konsekuensinya, saat ketenteraman publik terganggu, harus terjadi "pengekangan" tersebut," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad ini.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut