Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri atas pemberi dan penerima suap.
Empat tersangka pemberi suap antara lain, Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sedangkan tersangka penerima suap antara lain, Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi nonaktif, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Editor: Agus Warsudi