get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Senin, 09 Mei 2022 - 10:57:00 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wajah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lesu dan muram sambil menunduk saat dijemput mobil tahanan KPK, Kamis (6/1/2022) malam. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung masih menunggu pelimpahan berkas kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara tersebut.

Panitera Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, karena belum menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang Rahmat Effendi. "Belum ada pelimpahan sampai saat ini," kata Panittera Tipikor PN Bandung kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Yuniar menyatakan, pelimpahan berkas tergantung JPU KPK. Pengadilan Tipikor Bandung hanya menerima berkas, membentuk majelis hakim, dan menyiapkan jadwal persidangan. 

Sementara itu, sebelumnya, KPK telah menyatakan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, lengkap. Rahmat Effendi dan tersangka lain segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/4/2022).

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri atas pemberi dan penerima suap.

Empat tersangka pemberi suap antara lain, Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sedangkan tersangka penerima suap antara lain, Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi nonaktif, M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut