get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Seorang Pedagang Senjata Api dari Filipina Ternyata Perempuan

Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online

Kamis, 26 November 2020 - 13:30:00 WIB
Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dan penyidik Ditreskrimsus menunjukkan senjata api yang dijual tersangka Dias.

Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain menjual senjata api modifikasi, pelaku Dias juga menawarkan jasa servis dan mengubah airshoft gun menjadi senjata api atau mengonversi ukuran atau kaliber senjata. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sejumlah senjata api dengan harga berkisar antara Rp5 juta-Rp8 juta.

Airsoft gun jenis Revolver, ujar Erdi, dikonversi oleh pelaku menjadi senjata api dengan kaliber 22 dan 38 mm. Dia mengganti sebagian partisi, seperti trigger, hammer, pin, dan silinder sehingga dapat menembakkan peluru. "Pelaku Dias mengaku mempelajari cara memodifikasi senjata secara otodidak," ujar Kombes Pol Erdi.

Saat ini, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pembeli senjata api yang dijual tersangka Dias. Penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dia dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi tTransaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut