Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online
Kamis, 26 November 2020 - 13:30:00 WIB
Untuk diketahui, tersangka Dias dinilai melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi