get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Holywings Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Nomor 5 Bikin Miris

Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar

Sabtu, 25 Juni 2022 - 15:21:00 WIB
Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
Manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Jabar karena promosi miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (Foto: Instagram @holywingsindonesia)

Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.

"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut