Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
Kasus Holywings berawal dari postingan akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis 23 Juni 2022. Dalam unggahan tersebut promo miras hanya berlaku untuk minum di tempat.
Akibat unggahan tersebut jadi viral di media sosial dan banyak dikritik dan dihujat hingga terjadi kegaduhan. Meski sudah dihapus postingan, namun netizen rupanya sudah membuat tangkapan layar sehingga akhirnya viral.
Sementara. polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman alkohol yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersengka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka, yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Editor: Agus Warsudi