Pemuda Persis dan Advokat Bandung Laporkan Holywings ke Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Pemuda Persis dan sejumlah advokat Kota Bandung melaporkan Holywings ke Polda Jabar terkait penghinaan dan penistaan agama oleh manajemen tempat hiburan itu. Mereka berharap, polisi melakukan tindakan tegas terhadap Holiwings.
"Kami tim pembela ulama dan aktivis membuat pengaduan kasus Holywings yang menyangkut nama Nabi Muhammad SAW," kata Heri Gunawan, advokat Bandung, kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Pelaporan ini, ujar Heri, serius dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka-mereka yang menjadikan agama sebagai bahan bercandaan. "Ini pembelajaran bagi kita semua. Jangan main-main tentang agama. Kami datang ke Polda Jabar tidak hanya aktivis advokat, tapi juga Pemuda Persis Jabar sebagai pelapor. Kami mohon masyarakat Indonesia, umat Islam mensuport kami," ujarnya.
Diketahui, Holywings membuat promosi yang memicu kecaman karena dinilai menghina dan menistakan agama. Tim promosi Holiwings membuat promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap Kamis.
Kasus Holywings berawal dari postingan akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis 23 Juni 2022. Dalam unggahan tersebut promo miras hanya berlaku untuk minum di tempat.
Akibat unggahan tersebut jadi viral di media sosial dan banyak dikritik dan dihujat hingga terjadi kegaduhan. Meski sudah dihapus postingan, namun netizen rupanya sudah membuat tangkapan layar sehingga akhirnya viral.
Sementara. polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman alkohol yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Keenam orang tersengka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Keenam tersangka, yakni, EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama.
"Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA)," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.
Editor: Agus Warsudi