Pemuda Bandung yang Tolak RUU Minol dan Tantang Polisi, Benci Aparat dan Pemerintah
Sabtu, 14 November 2020 - 15:23:00 WIB

"Akibat perbuatannya, pelaku DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda yang memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang polisi berkelahi di media sosial, ditangkap pada Jumat (13/11/2020).
Penangkapan pemuda pemilik akun akun Instagram @classypunkwashere tersebut dilakukan karena selain melontarkan kata-kata kasar memprotes RUU Minuman Beralkohol. Pelaku juga menantang polisi berkelahi.
Editor: Agus Warsudi