get app
inews
Aa Text
Read Next : RUU Minol Kembali Dibahas, Polri: Biasanya Kasus Pemerkosaan, Tersangka Positif Alkohol

Wagub Jabar Sambut Gembira RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Katanya

Jumat, 13 November 2020 - 20:29:00 WIB
Wagub Jabar Sambut Gembira RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Katanya
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyambut gembira pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Menurut Wagub, UU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah sangat dinantikan.

Pasalnya, kata Uu Ruzhanul Ulum, minuman beralkohol telah banyak menimbulkan dampak buruk, seperti memicu berbagai macam tindak kejahatan.

Wagub Uu berharap, dengan UU Larangan Minuman Beralkohol, peredaran minuman beralkohol di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar, termasuk dampak buruknya dapat ditekan seminimal mungkin.

"RUU ini sebenarnya menjadi aspirasi sejak lama. Masayarakat, mubalig, ulama, hingga polisi sangat menantikan undang-undang ini. Sebab, tanpa ditutup sumbernya, penanganan minuman beralkohol dan dampaknya akan sangat susah," kata Uu melalui sambungan telepon selular, Jumat (13/11/2020).

Menurut Uu, dampak kehadiran UU Minuman Beralkohol, terutama bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada usaha minuman keras, dampak buruknya jauh lebih besar dibandingkan yang dirasakan pengusaha tersebut.

Terlebih, ujar Uu, agama Islam mewajibkan umat untuk menjauhkan diri dari minuman beralkohol. Bahkan, Uu pun yakin bahwa semua agama di Indonesia melarang umatnya mengonsumsi minuman memabukkan itu, kecuali untuk kepentingan prosesi ibadah agama tertentu.

"Jika seorang muslim, pasti dia bakal sadar bahwa rejeki yang didapat dari pekerjaan yang berkaitan dengan minuman beralkohol itu haram, masih banyak pekerjaan di luar itu. Yakinlah Allah akan memberikan rezeki yang lebih baik. Harus optimistis dalam menjalani kehidupan," ujar Uu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut