get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Dewan Minta Bupati Purwakarta Hati-Hati Batalkan Belajar Tatap Muka

Pemprov Jabar Serahkan Kebijakan KBM Tatap Muka kepada Pemda dan Orang Tua Siswa

Kamis, 07 Januari 2021 - 14:20:00 WIB
Pemprov Jabar Serahkan Kebijakan KBM Tatap Muka kepada Pemda dan Orang Tua Siswa
Belajar tatap muka. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyerahkan keputusan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, kepala sekolah, dan orang tua siswa. Hal ini disampaikan menyusul larangan KBM tatap muka selama penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Provinsi Jabar pada 11-25 Januari 2021.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Wijaya mengatakan, Pemprov Jabar hanya menyiapkan prosedur dan fasilitas jika kebijakan KBM tatap muka, khususnya bagi SMA/SMK di Jabar, jadi dilaksanakan. 

"Jadi, sebetulnya kami hanya menyiapkan dari sisi prosedur dan sarana prasarana. Tapi ketika tidak diizinkan oleh pemerintah daerah atau orang tua, ya udah (tidak dibuka)," kata Wahyu, Kamis (7/1/2020).

Wahyu mengemukakan, Disdik Jabar masih mempelajari kebijakan PSBB yang bakal diterapkan di Provinsi Jabar, khususnya di delapan kabupaten dan kota sesuai intruksi pemerintah pusat. 

"Kami pelajari dulu ya karena yang kami pahami, di dalam instruksi itu yang termasuk di Jabar itu hanya delapan (kabupaten/kota)," ujarnya.

Jika mengacu kepada intruksi pemerintah pusat terkait penerapan PSBB, tutur Wahyu, KBM tatap muka hanya dilarang di delapan kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan, awalnya, dari 27 kabupaten/kota di Jabar, terdapat 12 wilayah yang berencana menggelar KBM tatap muka. Namun, kata Wahyu, belakangan jumlahnya turun.

"Dari 12 berkurang lagi karena misalnya Purwakarta, Purwakarta tadinya berencana membuka tapi sekarang tidak," tutur Wahyu.

Diketahui, pemerintah pusat melarang KBM tatap muka saat PSBB. Adapun delapan kabupaten/kota di Jabar yang memberlakukan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut sekolah mulai boleh dibuka pada semester awal Januari 2021 dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, kata Nadiem, keputusan KBM tatap muka menjadi kewenangan pemda dan komite sekolah. Orang tua siswa pun berhak melarang anaknya ke sekolah jika merasa khawatir terpapar Covid-19.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut