Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ucapnya.
Akibat bangunan HS itu, kata Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Saat ini, kliennya pun terpaksa pindah sementara waktu dari rumah tersebut.
"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang cuma satu meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" tutur dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, segera menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan warga tersebut. "Siap nhn infona akan segera di ttl (Siap nuhun informasinya, segera ditindaklanjuti)," kata Pj Wali Kota Bandung melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (25/9/2023).
Editor: Agus Warsudi