get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Sesama Anggota Ormas Brigez Bentrok di Bandung, Saling Serang dengan Sajam

Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

Senin, 25 September 2023 - 16:33:00 WIB
Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar
Bangunan yang menghalangi akses keluar masuk rumah Norman Miguna. Warga Jalan Surya Sumantri ini melayangkan somasi ke Pemkot Bandung karena tak kunjung membongkar bangunan liar tersebut. (FOTO: istimewa/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung disomasi warga Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Surat somasi dilayangkan warga bernama Norman Miguna itu karena Pemkot Bandung tak kunjung menertibkan bangunan liar yang menutup akses jalan masuk ke rumahnya. Padahal, pengadilan telah memvonis pemilik bangunan itu bersalah melakukan perusakan. 

"Sampai saat ini bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang didirikan tanpa izin atau liar itu masih menghalangi akses jalan keluar dan masuk," kata Tomson Pandjaitan, kuasa hukumnya Norman, Miguna, Senin (25/9/2023). 

Tomson Pandjaitan menyatakan, perkara ini sudah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan telah dilaksanakan eksekusi putusan berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemkot Bandung, tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) dihukum dalam tindak pidana perusakan, Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan," ujar Tomson Padjaitan.

Tomson menuturkan, kliennya Norman Miguna mengalami kerugian dan bangunan liar itu melanggar hak sebagai warga Kota Bandung yang taat hukum.

"Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Norman Miguna melalui Kuasa Hukumnya, Tomson Panjaitan, menggugat HS ke PN Bandung karena dinilai menyalahi aturan mendirikan bangunan di trotoar yang harusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. "Terpidana ini merasa pemilik tanah," ucap Tomson Panjaitan.

Menurut Tomson, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan itu merupakan milik kliennya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, oleh HS lahan tersebut dibangun toko makanan cepat saji.

Menurutnya, lahan itu tak boleh dibangun sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Bangunan yang didirikan oleh HS itu pun, kata dia, sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, segel kembali dibuka Pemkot Bandung.

"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ucapnya.

Akibat bangunan HS itu, kata Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Saat ini, kliennya pun terpaksa pindah sementara waktu dari rumah tersebut.

"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang cuma satu meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" tutur dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, segera menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan warga tersebut. "Siap nhn infona akan segera di ttl (Siap nuhun informasinya, segera ditindaklanjuti)," kata Pj Wali Kota Bandung melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Senin (25/9/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut