Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

"Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Norman Miguna melalui Kuasa Hukumnya, Tomson Panjaitan, menggugat HS ke PN Bandung karena dinilai menyalahi aturan mendirikan bangunan di trotoar yang harusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. "Terpidana ini merasa pemilik tanah," ucap Tomson Panjaitan.
Menurut Tomson, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan itu merupakan milik kliennya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, oleh HS lahan tersebut dibangun toko makanan cepat saji.
Menurutnya, lahan itu tak boleh dibangun sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
Bangunan yang didirikan oleh HS itu pun, kata dia, sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Februari 2022 lalu. Namun, segel kembali dibuka Pemkot Bandung.
Editor: Agus Warsudi