get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024, Jabatan Bupati Bandung Efektif hanya 3 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:23:00 WIB
Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024, Jabatan Bupati Bandung Efektif hanya 3 Tahun
Bupati Bandung Dadang Supriatna Wakil Bupati Sahrul Gunawan efektif menjabat tiga tahun karena jadwal Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Februari 2024. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Jabatan Bupati Bandung Dadang Supriatna dan bupati lain di seluruh Indonesia yang baru dilantik pada 2021 lalu hanya efektif menduduki kursi jabatan selama tiga tahun dari seharusnya lima tahun. Hal ini terjadi karena KPU RI telah menetapkan Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Peluncuran jadwal hari pemungutan pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota legislatif, dan presiden/wakil presiden, serentak 2024, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara virtual, Senin (14/2/2022) malam.

Peluncuran hari pencoblosan secara virtual dilaksanakan di kantor KPU kabupaten dan kota, serta provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan peluncuran jadwal Pemilu Serentak 2024 itu tampak kurang mendapatkan respons dari parpol di Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut