Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024, Jabatan Bupati Bandung Efektif hanya 3 Tahun
BANDUNG, iNews.id - Jabatan Bupati Bandung Dadang Supriatna dan bupati lain di seluruh Indonesia yang baru dilantik pada 2021 lalu hanya efektif menduduki kursi jabatan selama tiga tahun dari seharusnya lima tahun. Hal ini terjadi karena KPU RI telah menetapkan Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Peluncuran jadwal hari pemungutan pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota legislatif, dan presiden/wakil presiden, serentak 2024, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara virtual, Senin (14/2/2022) malam.
Peluncuran hari pencoblosan secara virtual dilaksanakan di kantor KPU kabupaten dan kota, serta provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan peluncuran jadwal Pemilu Serentak 2024 itu tampak kurang mendapatkan respons dari parpol di Kabupaten Bandung.
Selain Bupati Bandung Dadang Supriatna yang hadir, tampak pula pengurus parpol, seperti Partai Perindo, PKB, Berkarya, PSI, dan PAN. Sedangkan PDIP, Partai Golkar, PKS, dan partai besar lainnya tak mengutus perwakilannya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Pemilu Serentak akan dimulai 14 Februari 2024. Artinya Pemkab Bandung, masyarakat, dan parpol harus mulai mempersiapkan diri menyambut Pemilu Serentak 2024.
"Sebab pemilu yang seharusnya pada 2025 dipercepat menjadi 2024. Tahapan akan dimulai Juni 2023 mendatang," kata Bupati Bandung seusai acara peluncuran jadwal Pemilu Serentak 2024 di halaman KPU Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, ketidakhadiran pengurus parpol besar dalam kegiatan ini mungkin karena ada kegiatan lain.
"Untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang dipercepat, kami akan melakukan koordinasi dan sosilisasi kepada para pengurus parpol. Kami akan mengunjungi kantor parpol, roadshow," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Editor: Agus Warsudi