get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta

Pemilik Kedai Kopi Jalani Hukuman, Kenakan Baju Tahanan dan Rambut Dicukur Habis

Kamis, 15 Juli 2021 - 19:45:00 WIB
Pemilik Kedai Kopi Jalani Hukuman, Kenakan Baju Tahanan dan Rambut Dicukur Habis
Pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman, saat hendak masuk sel di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id -  Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya diperlakukan sama seperti pelaku tindak pidana lainnya yang dijebloskan ke dalam sel tahanan. Salah satunya dengan mencukur habis rambutnya hingga pendek dan mengenakan baju tahanan.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi itu akibat melanggar PPKM Darurat. Dia kedapatan masih melayani pengunjung makan dan minum kopi di tempat. Padahal selama penerapan PPKM hal itu dilarang.

Setelah masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Asep Lutfi, diperlakukan layaknya seperti pelaku kejahatan kriminal lainnya. Di dikurung selama tiga hari ke depan hingga Sabtu siang (17/7/2021).

Sebelum masuk sel, Asep Lutfi menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selain itu, dia juga menjalani proses pencukuran rambut hingga pendek dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya.

Meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan, namun  petugas lapas juga tak membedakan dengan kasus yang menimpa warga binaan lain. Asep Lutfi harus mendekam dan masuk ke sel jeruji besi sebagai kamar huniannya yang baru dan digabung dengan warga binaan kasus kriminal lainnya.

Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, meski Asep pemilik kedai kopi itu terjerat tipiring, pihak lapas akan tetap memperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. 

Kamar huniannya pun tidak dipisahkan lantaran kamar lapas Kelas IIB Tasikmalaya sudah tidak ada lagi kamar kosong," kata Davy. Kamis (14/7/2021).

Sebelumnya pada hari Selasa (13/7/2021) siang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa, Asep Lutfi Suparman. Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa denda sebesar Rp5 juta atau subsider 3 hari penjara. Persidangan pun dilakukan secara online di Jalan Mayor Utarya, Taman Kota Tasikmalaya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut