get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Pacet Bandung, Pelaku Siapkan Lakban dan Kain Lap 

Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah AR di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Tes DNA Pelaku

Kamis, 25 November 2021 - 15:35:00 WIB
Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah AR di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Tes DNA Pelaku
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Bukti kuat lain, tutur Kapolresta Bandung, terdapat bekas cakaran di tangan pelaku. Luka tersebut dialami pelaku lantaran korban berontak saat pelaku memperkosanya tak jauh dari rumah korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan  hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku juga dijerat Pasal 81 serta 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku DND terancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Pasal pembunuhan berencana diterapkan terhadap pelaku DND, kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, ada dugaan kuat tersangka telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Selain telah menyiapkan kain lap dan lakba, pelaku juga telah mengincar korban sejak berangkat dan pulang mengaji. "Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban karena tetanggaan, makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana juga Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Kombes Pol Hendra.

Kepada masyarakat, Kapolresta Bandung mengimbau agar mengawasi aktivitas anak di sore dan malam hari yang merupakan jam rawan kejahatan. "Orang tua juga harus mengawasi dan memberi perhatian kepada anak ketika menggunakan ponsel dan memainkan media sosial, karena ini bisa menjadi pemicu perbuatas tindak pidana," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut