Ketagihan Video Porno Picu Pelaku DND Perkosa dan Bunuh Bocah AR di Pacet Bandung
BANDUNG, iNews.id - DND (17), pelajar kelas 3 SMA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban AR, bocah 10 tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung di belakang mushola. Pelaku DND mengaku ketagihan menonton video porno sehingga gelap mata saat melihat korban sendirian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif kejahatan pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka DND terhadap korban AR (10) yang merupakan tetangganya itu dipicu oleh kebiasaan menonton video porno.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung juga menemukan banyak video porno di dalam telepon seluler (ponsel) milik pelaku DND.
"Motif pelaku memperkosa dan menghabisi nyawa korban karena pelaku sering melihat video porno. Di dalam HP pelaku, kami menemukan banyak koleksi video-video (porno) tersebut. Sehingga memicu pelaku melakukan tindakan itu (pemerkosaan dan pembunuhan)," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Editor: Agus Warsudi