get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pacet Bandung Tertangkap, Pelaku Tetangga Korban

Ketagihan Video Porno Picu Pelaku DND Perkosa dan Bunuh Bocah AR di Pacet Bandung

Kamis, 25 November 2021 - 12:15:00 WIB
Ketagihan Video Porno Picu Pelaku DND Perkosa dan Bunuh Bocah AR di Pacet Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Pacet, Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - DND (17), pelajar kelas 3 SMA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban AR, bocah 10 tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung di belakang mushola. Pelaku DND mengaku ketagihan menonton video porno sehingga gelap mata saat melihat korban sendirian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif kejahatan pemerkosaan disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka DND terhadap korban AR (10) yang merupakan tetangganya itu dipicu oleh kebiasaan menonton video porno.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung juga menemukan banyak video porno di dalam telepon seluler (ponsel) milik pelaku DND.

"Motif pelaku memperkosa dan menghabisi nyawa korban karena pelaku sering melihat video porno. Di dalam HP pelaku, kami menemukan banyak koleksi video-video (porno) tersebut. Sehingga memicu pelaku melakukan tindakan itu (pemerkosaan dan pembunuhan)," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pada pukul 19.00 WIB, setelah mengaji, korban AR pulang mengaji. Saat hendak sampai ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku.

Tiba-tiba pelaku DND menyergap dan membekap mulut korban. Tubuh korban diseret ke belakang mushola. Di sini, pelaku DND memperkosa korban sambil dibekap mulutnya agar tidak berteriak.

Selain itu, pelaku DND juga memukul pelipis korban. "Pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban agar tak terungkap oleh polisi. Pelaku diketahui sempat turut membantu mencari korban bersama warga setempat usai korban ditemukan tewas di dalam karung belakang mushola," ujar Kombes Pol Hendra.

Kapolresta Bandung menuturkan, pelaku DND mengaku melakukan perbuatan keji itu seorang diri. Namun penyidik masih mendalami keterangan dan kasus yang terjadi di Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung itu. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DND disangkakan melanggar Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup," tutur Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat dalam karung bernama AR (10) diduga korban pembunuhan menggegerkan warga Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban AR ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Pacet, kronologi kejadian berawal saat korban Alia Rodiah pergi mengaji sekitar pukul 17.30 WIB.

Biasanya, Alia Rodiah pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB, AR tak kunjung pulang. Akhirnya orang tua korban berusaha mencari korban ke mushola tempatnya mengaji.

Namun di mushola pun, Alia tidak ada. Kemudian, orang tua korban berinisiatif mengumumkan peristiwa hilangnya AR melalui pengeras suara mushola dan meminta bantuan warga untuk ikut mencari.

"Warga kemudian membagi kelompok untuk mencari korban. Saksi Sahidin dan Rendi berinisiatif mencari ke belakang mushola. Di lokasi, saksi menemukan karung. Saat diperiksa, ternyata karung itu berisi mayat AR," kata Kapolsek Pacet AKP Adi Pramana melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut