Ketagihan Video Porno Picu Pelaku DND Perkosa dan Bunuh Bocah AR di Pacet Bandung
Kepada penyidik, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pada pukul 19.00 WIB, setelah mengaji, korban AR pulang mengaji. Saat hendak sampai ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku.
Tiba-tiba pelaku DND menyergap dan membekap mulut korban. Tubuh korban diseret ke belakang mushola. Di sini, pelaku DND memperkosa korban sambil dibekap mulutnya agar tidak berteriak.
Selain itu, pelaku DND juga memukul pelipis korban. "Pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban agar tak terungkap oleh polisi. Pelaku diketahui sempat turut membantu mencari korban bersama warga setempat usai korban ditemukan tewas di dalam karung belakang mushola," ujar Kombes Pol Hendra.
Kapolresta Bandung menuturkan, pelaku DND mengaku melakukan perbuatan keji itu seorang diri. Namun penyidik masih mendalami keterangan dan kasus yang terjadi di Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DND disangkakan melanggar Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi