get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Pacet Bandung, Pelaku Siapkan Lakban dan Kain Lap 

Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah AR di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Tes DNA Pelaku

Kamis, 25 November 2021 - 15:35:00 WIB
Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah AR di Pacet Bandung, Polisi Lakukan Tes DNA Pelaku
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Untuk memastikan sperma yang ditemukan di kemaluan korban AR (10) adalah milik pelaku DND (17), polisi melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA). Tes DNA dilakukan oleh tim ahli di laboratorium forensik (labfor).

"Untuk memperkuat bukti, polisi hari ini akan melakukan tes DNA pelaku DND yang akan dicocokan dengan sperma yang ditemukan di kemaluan korban (AR)," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (24/11/2021).

Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, pelaku DND mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku DND kemudian membunuh korban dengan memukul kayu yang ada di lokasi untuk menghilangkan jejak perbuatan bejad itu. "Pelaku mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan itu sendiri," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

pemicu pencabulan dan pembunuhan itu dilakukan pelaku lantaran ketagihan menonton video porno. Polisi menemukan ada banyak koleksi video itu di handphone (HP) milik pelaku DND. 

"Pelaku sering melihat video porno, adapun motif pembunuhan itu karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan kegiatan pencabulan tersebut," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Bukti kuat lain, tutur Kapolresta Bandung, terdapat bekas cakaran di tangan pelaku. Luka tersebut dialami pelaku lantaran korban berontak saat pelaku memperkosanya tak jauh dari rumah korban dan pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan  hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku juga dijerat Pasal 81 serta 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku DND terancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Pasal pembunuhan berencana diterapkan terhadap pelaku DND, kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, ada dugaan kuat tersangka telah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Selain telah menyiapkan kain lap dan lakba, pelaku juga telah mengincar korban sejak berangkat dan pulang mengaji. "Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban karena tetanggaan, makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana juga Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Kombes Pol Hendra.

Kepada masyarakat, Kapolresta Bandung mengimbau agar mengawasi aktivitas anak di sore dan malam hari yang merupakan jam rawan kejahatan. "Orang tua juga harus mengawasi dan memberi perhatian kepada anak ketika menggunakan ponsel dan memainkan media sosial, karena ini bisa menjadi pemicu perbuatas tindak pidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat dalam karung bernama AR (10) menggegerkan warga Kampung Cipadaulun RT 02/02, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Korban AR ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di beberapa bagian tubuh. Kedua tangan korban terikat lakban. Sedangkan mulutnya disumpal lap hitam dan lakban.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Pacet, kronologi kejadian berawal saat korban Alia Rodiah pergi mengaji sekitar pukul 17.30 WIB.

Biasanya, AR pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Namun hingga pukul 20.00 WIB, AR tak kunjung pulang. Akhirnya orang tua korban berusaha mencari korban ke mushola tempatnya mengaji.

Namun di mushola pun, AR tidak ada. Kemudian, orang tua korban berinisiatif mengumumkan peristiwa hilangnya AR melalui pengeras suara mushola dan meminta bantuan warga untuk ikut mencari.

"Warga kemudian membagi kelompok untuk mencari korban. Saksi Sahidin dan Rendi berinisiatif mencari ke belakang mushola. Di lokasi, saksi menemukan karung. Saat diperiksa, ternyata karung itu berisi mayat AR," kata Kapolsek Pacet AKP Adi Pramana melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. Penyidik kemudian menangkap pelaku DND di Majalaya. Pelaku DND mengakui semua perbuatannya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut