Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali 10 sampai 16 Agustus 2021

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama sepekan mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan memperpanjang penerapan PPKM level 4 dan 2 itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4-2 ini, kata Luhut, dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19. "Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4-2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021).
Luhut menyatakan, kebijakan perpanjangan akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perpanjangan PPKM Level 4-2 dilakukan untuk mengantisipasi indeks composite terhadap penularan Covid-19.
"Pemerintah mewaspadai indeks composite 26 juli 2021 ke depan, sampai minggu depan karena ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks composite terhadap penambahan kasus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang di Kota Bandung yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) meminta pemerintah tidak memperpanjang status PPKM Level 4 yang berakhir hari ini. Mereka menilai perpanjangan PPKM di level ini akan membuat ekonomi pedagang semakin hancur.
"Saya sangat berharap PPKM tidak lagi di Level 4. Karena ekonomi kami bisa hancur. Sudah cukup," kata Ketua Umum HP2B Iwan Suhermawan kepada MPI, Senin (9/8/2021).
Dia memperkirakan, pemerintah bakal memperpanjang PPKM untuk Jawa dan Bali. Namun, dia meminta status level di Bandung bisa berubah. Karena sejak awal Juli Bandung berada di PPKM Darurat dan Level 4. Aktivitas masyarakat sangat terbatas. Saat ini banyak pekerja dirumahkan akibat kondisi yang cukup berat.
Editor: Agus Warsudi