BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.
Penurunan level Kota Bandung dari PPKM Level 3 menjadi Level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.
Brak! Pikap Pengangkut Kambing Tabrakan di Tol Cipularang, 1 Tewas 1 Luka
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.
"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana.
Viral Aksi 2 Perempuan Bergaya Sosialita Gasak Emas di KBB, Modusnya Sok Akrab
Memasuki PPKM Level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya kegiatan pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Harga Pertamax Naik, Kondisi Antrean Pengisian Bahan Bakar di SPBU KBB Normal
"Di Kota Bandung selama Ramadhan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi