get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cianjur Buru Penanam Ganja di Campaka, Terindikasi Ada Lahan Ganja Lain

Pemerintah Akan Legalkan Ganja untuk Pengobatan Medis Asalkan Penuhi Syarat Ini

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:30:00 WIB
Pemerintah Akan Legalkan Ganja untuk Pengobatan Medis Asalkan Penuhi Syarat Ini
Pemerintah akan melegalkan ganja untuk kebutuhan pengobatan medis, asalkan memenuhi syarat ketat. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Peluang legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan medis di Indonesia masih terbuka. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili pemerintah membuka peluang melegalkan ganja asalkan asas pemanfaatan tanaman tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan medis dan lebih banyak positifnya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, Erif menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mempelajari lebih spesifik ihwal legalitas ganja untuk kebutuhan pengobatan. Pemerintah akan meminta pendapat serta kajian dari para ahli medis hingga pemuka agama terkait sisi positif dan negatif ganja untuk kebutuhan medis.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis. Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama dan lain sebagainya," katanya.

Erif mengklaim bahwa pemerintah sudah pernah melakukan kajian soal asas pemanfaatan ganja untuk medis. Kajian tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hanya saja, belum ada hal yang urgent untuk melegalisasikan ganja di Indonesia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut