Pemerintah Akan Legalkan Ganja untuk Pengobatan Medis Asalkan Penuhi Syarat Ini
Santi menggelar aksi damai hingga mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar gugatannya melegalkan ganja untuk kebutuhan medis putrinya dikabulkan. Aksi Santi disorot oleh sejumlah anggota DPR. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI asal Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun memang, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia masih jadi perdebatan panjang. Negara tetangga Indonesia, Thailand sudah lebih dulu melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Sementara lebih dari dua per tiga negara bagian di AS sudah melegalkan ganja paling tidak untuk keperluan medis.
Ganja di Indonesia sendiri masih masuk dalam narkotika golongan I. Di mana, pihak-pihak yang memproduksi, mengonsumsi, hingga menyebarluaskan tanaman bernama lain canabis sativa ini bisa terancam pidana penjara.
Editor: Asep Supiandi