Pembunuhan Tukang Ojek di Ciletuh Sukabumi, Polisi Buru Penadah Motor Korban
Senin, 08 Agustus 2022 - 04:58:00 WIB
"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi