get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Santap Dodongkal, 19 Warga Gedong Panjang Sukabumi Diduga Keracunan

Pembunuhan Tukang Ojek di Ciletuh Sukabumi, Polisi Buru Penadah Motor Korban

Senin, 08 Agustus 2022 - 04:58:00 WIB
Pembunuhan Tukang Ojek di Ciletuh Sukabumi, Polisi Buru Penadah Motor Korban
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi pelaku VS yang membunuh korban Salman. (FOTO: ISTIMEWA/POLRES SUKABUMI)

"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

"Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut