Pembunuh Wanita Paruh Baya di Sumedang 8 Bulan Lalu Ternyata Keponakan
SUMEDANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan wanita paruh baya di lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi. Penangkapan tersebut setelah pelaku yang tidak lain keponakan korban, ditangkap setelah diburu polisi selama berbulan-bulan.
Kasus pembunuhan terhadap Tastriati (55) warga Leumah Bereum, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja, Sumedang, delapan bulan lalu itu sempat menggegerkan warga setempat. Ketika itu korban tewas dengan luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya.
Dugaan wanita itu menjadi korban pembunuhan diperkuat dengan hasil autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung. Terdapat luka di beberapa bagian tubuh khususnya kepala. Dengan adanya beberapa luka tersebut menyebabkan korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, pelaku merupakan keponakan korban sendiri. Kasus ini berawal saat berisial AJ (25) hanya ingin meminjam uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Namun ada kata yang kurang mengenakan sehingga pelaku melakukan tindakan pemukulan dengan menggunakan kayu alat penumbuk padi.
"Pemukulan dilakukan pada bagian wajah dan kening korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (13/9/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku, polisi terus memburu AJ yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Upaya kepolisian akhirnya membuahkan hasil setelah diketahui keberadaan pelaku yang selama ini selalu berpindah-pindah. Pelaku ditangkap di wilayah Bandung.
Selain menjalani pemeriksaaan, kepada pelaku juga akan dilakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi