get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November 2025, Cek Lokasinya

Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati

Rabu, 17 November 2021 - 14:31:00 WIB
Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati
Wawan alias Awing di persidangan (frame kiri). Almarhumah Sisca Yofie semasa hidup (frame kanan). (Foto: Dokumentasi/Twitter)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan dan Ade pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. 

Namun, terpidana Wawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutus menguatkan vonis PN Bandung pada 6 Juni 2014. 

Tak puas dengan vonis tersebut, Wawan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA mengeluarkan vonis lebih berat bagi Wawan yaitu hukuman mati. Sedangkan vonis Ade justru lebih ringan, menjadi 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut