Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati
Rabu, 17 November 2021 - 14:31:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan dan Ade pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
Namun, terpidana Wawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutus menguatkan vonis PN Bandung pada 6 Juni 2014.
Tak puas dengan vonis tersebut, Wawan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA mengeluarkan vonis lebih berat bagi Wawan yaitu hukuman mati. Sedangkan vonis Ade justru lebih ringan, menjadi 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi