Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati
BANDUNG, iNews.id - Wawan alias Awing, terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap korban Sisca Yofie pada 2013 silam, akan mengajukan grasi atau pengampunan ke Presiden Joko Widodo atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Grasi akan diajukan Wawan melalui kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11/2021).
Dadang belum bisa memastikan kapan grasi dikirimkan ke presiden. Saat ini, tim kuasa hukum masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
"Saat ini mau mengajukan grasi. Belum (grasi belum diajukan). Kami masih mengumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata Dadang Sukmawijaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021).
Pengajuan grasi ini, ujar Dadang, dilakukan Wawan setelah sebelumnya peninjauan kembali (PK) Wawan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Saat itu, MKA memutusan PK menguatkan vonis yang dijatuhkan mejalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Diketahui, teridana Wawan bersama Ade, merampok Sisca Yofi di depan tempat kos korban di Jalan Cipedes, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Agustus 2013 petang, bakda magrib. Berbekal senjata tajam jenis golok, Wawan mengancam Sisca menyerahkan tasnya.
Korban berusaha mempertahankan tas tersebut. Akibatnya fatal, korban terseret sepeda motor yang dikendarai pelaku Ade. Selain menyeret tubuh korban, Wawan juga membacokkan beberapa kali golok ke kepala Sisca.
Tubuh Sisca diseret oleh pelaku sejauh 500 meter hingga terlepas. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Sekujur tubuh mengalami luka. Yang paling parah, luka di kepala dan wajah.
Wajah cantik Sisca hancur lantaran bergesekan dengan aspal. Itu terjadi lantaran rambut Sisca menyangkut di rantai motor pelaku. Tak hanya itu, kaki dan tangan Sisca pun luka parah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan dan Ade pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
Namun, terpidana Wawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memutus menguatkan vonis PN Bandung pada 6 Juni 2014.
Tak puas dengan vonis tersebut, Wawan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA mengeluarkan vonis lebih berat bagi Wawan yaitu hukuman mati. Sedangkan vonis Ade justru lebih ringan, menjadi 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi