Pembuat Video Mesum Intip Celana Dalam Perempuan di Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya

Lalu, tersangka AM membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, harus membayar sekitar Rp50.000-Rp100.000. "Korbannya (yang direkam pelaku) banyak. Namun yang baru diketahui 30 orang," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Unfang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, warga Bandung dihebohkan oleh sejumlah video aksi mengintip celana dalam (CD) perempuan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos). Aksi tak senonoh itu pun diduga terjadi di Kabupaten Bandung.
Video-video mengintip CD perempuan itu diunggah di Twitter oleh akun @Tukangnoong dan @tukangintip0918. Dalam akun tersebut yang dilihat pada Kamis (5/1/2022), tampak sejumlah sample video mengintip CD perempuan.
Pelaku melancarkan aksinya secara acak. Sebagian besar direkam di minimarket. Ada pula yang direkam di warung dengan sasaran ibu-ibu muda dan anak SMA.
Editor: Agus Warsudi