Pembuat Video Mesum Intip Celana Dalam Perempuan di Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya

BANDUNG, iNews.id - AM (51), pria yang diduga membuat video mesum intip celana dalam (CD) perempuan di Kabupaten Bandung, tertangkap. Kepada polisi, AM mengaku telah membuat video mesum, mengunggah, dan memperjualbelikannya di media sosial (medsos).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus operandi pelaku membuat foto dan video mesum itu dengan cara merekam dari bawah rok perempuan tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku beraksi saat berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Kemudian (ponselnya) dimasukan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (6/1/2023).
"Dari aksi di beberapa lokasi di Bandung itu, pelaku merekam ribuan video mesum mengintip celana dalam perempuan. Jumlah foto dalam komputer pelaku sebanyak 307. Sedangkan video yang tersimpan 2.980," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kasus ini terungkap, tutur Kapolresta Bandung, bermula dari laporan seorang perempuan berusia 18 tahun. Korban melihat video dirinya tersebar di media sosial (medsos) tengah diperlakukan tidak senonoh.
Korban pun merasa video itu terjadi saat berada di sebuah minimarket di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Oktober 2022. Saat itu, korban tidak tahu kalau diintip.
"Namun pada 26 Desember 2022, ada teman korban yang memberi tahu ada wajahnya di video itu," tutur Kapolresta Bandung.
Atas dasar laporan itu, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka beraksi ditangkap di rumahnya.
Kepada penyidi, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengaku membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersangka dibujuk temannya untuk menjual video-video mesum itu secara daring di medsos melalui akun @Tukangnoong atau @tukangintip.
Lalu, tersangka AM membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, harus membayar sekitar Rp50.000-Rp100.000. "Korbannya (yang direkam pelaku) banyak. Namun yang baru diketahui 30 orang," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Unfang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, warga Bandung dihebohkan oleh sejumlah video aksi mengintip celana dalam (CD) perempuan dan diperjualbelikan di media sosial (medsos). Aksi tak senonoh itu pun diduga terjadi di Kabupaten Bandung.
Video-video mengintip CD perempuan itu diunggah di Twitter oleh akun @Tukangnoong dan @tukangintip0918. Dalam akun tersebut yang dilihat pada Kamis (5/1/2022), tampak sejumlah sample video mengintip CD perempuan.
Pelaku melancarkan aksinya secara acak. Sebagian besar direkam di minimarket. Ada pula yang direkam di warung dengan sasaran ibu-ibu muda dan anak SMA.
Editor: Agus Warsudi