Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak
Selasa, 17 November 2020 - 22:38:00 WIB
Buruh, bersikukuh ingin keputusan UMK tahun 2021 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan kalangan pengusaha menginginkan upah tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini yakni Rp3.139.274,74, yang mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Editor: Agus Warsudi