get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak

Selasa, 17 November 2020 - 22:38:00 WIB
Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak
(Foto/Ilustrasi)

Buruh, bersikukuh ingin keputusan UMK tahun 2021 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan kalangan pengusaha menginginkan upah tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini yakni Rp3.139.274,74, yang mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut