Pembahasan UMK Cimahi 2021 Deadlock, Buruh Ngotot Naik 3,27 Persen, Pengusaha Menolak
CIMAHI, iNews.id - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock. Pasalnya baik pengusaha maupun buruh sama-sama ngotot dengan argumentasi masing-masing sehingga tidak ada titik temu jalan tengah yang bisa disepakati bersama.
"Tidak ada hasil dalam rapat pembahasan UMK, deadlock. Apa yang diinginkan buruh tidak disetujui pengusaha," kata Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik, Selasa (17/11/2020).
Pada agenda pleno pembahasan UMK yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Cimahi Selasa (17/11/2020), kalangan buruh di Kota Cimahi meminta upah tahun 2021 naik 3,27% dibandingkan tahun 2020. Sedangkan pengusaha menolak upah naik karena kondisi ekonomi sedang minus akibat pandemi Covid-19.
Buruh, bersikukuh ingin keputusan UMK tahun 2021 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.
Sedangkan kalangan pengusaha menginginkan upah tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini yakni Rp3.139.274,74, yang mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Yanuar mengemukakan, hasil pleno pembahasan UMK ini akan dilaporkan ke Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meski hasilnya deadlock. Nantinya keputusan pengusulan upah akan dibuat orang nomor satu di Kota Cimahi tersebut. "Keputusan selanjutnya diserahkan ke wali kota yang akan merekomendasikannya," ujarnya.
Menurut Yanuar, penyerahan rekomendasi upah tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, maksimal dilakukan 20 November 2020. Untuk berikutnya oleh gubernur akan diputuskan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat untuk masa berlaku selama setahun ke depan.
"Ada waktu beberapa hari lagi untuk membahas ini. Makanya kami langsung akan koordinasikan dengan wali kota," tutur Yanuar.
Editor: Agus Warsudi