get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tangki BBM Terguling di Cianjur, Pos Polisi Ikut Terbakar

Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

Selasa, 09 November 2021 - 16:44:00 WIB
Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur
Terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan Aprilia, istri tetangganya, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Fajar Jatnika mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (9/11/2021). Penyebabnya, Fajar marah, kesal, dan tak terima terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan istrinya, divonis ringan, hanya 5 bulan penjara.

Terdangka Ugi Sugiat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri orang lain yang merupakan tetangganya, Apriliani. Ugi dinyatakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Setelah mendengar vonis tersebut, Fajar berteriak-teriak mengungkapkan kekesalannya. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ugi terlalu ringan. Peristiwa ini mengundang perhatian pengunjung di PN Cianjur.

"Seharusnya terdakwa dihukum lebih berat. Pasalnya harusnya diganti. Tolong dipikirkan kembali. Di mana keadilan! Di mana keadilan untuk saya!?. Mana si Ugi!? Mana!? Jelas-jelas mengganggu istri orang. Masuk ke rumah lalu melakukan perbuatan jahat!" teriak Fajar Jatnika.  

Sang suami semakin marah saat istri Apriliani yang menjadi korban pemerkosaan, juga ikut menjalani sidang putusan. Majelis hakim pun memvonis 4 penjara terhadap Aprilia karena terbukti bersalah terlibat perzinahan dengan Ugi Sugiat.

Fajar Jatnika mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan Whatsapp antara istrinya Apriliani dengan Ugi.  Kasus perzinahan istrinya dengan Ugi Sugiat dilaporkan pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.

Akhirnya perkara perzinahan dan perselingkuhan tersebut disidangkan setelah Fajar terus menerus menanyakan perkembangan proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. 

Dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, istri pelapor, Aprilia, ikut menjadi tersangka karena terlibat perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Namun keduanya (Aprilia dan Ugi Sugiat) tidak ditahan karena kooperatif selama penyidikan pihak kepolisian," kata Fajar.

Sementara itu, Humas PN Bandung Donovan Akbar, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan. "Kedua terdakwa (Ugi Sugiat dan Aprilia) akan banding atas vonis tersebut," kata Humas PN Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut