get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Petani Tebu di Cirebon Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:00:00 WIB
Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
FO (lingkaran merah), tersangka pengeroyokan dan perusakan, tertunduk lesu setelah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Tersangka FO mengaku tersulut emosi karena disalip oleh korban. "Saya emosi. Korban menyalip, membahayakan pengendara lain," kata FO.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kendaraan pelaku dan korban melaju dari arah Kuningan ke Cirebon.

Dalam perjalanan, mobil korban dan pelaku saling salip. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pengeroyokan dan perusakan. 

Untuk  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku FO dijerat Pasal 170 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. "Sementara, dua teman pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut