Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat

BANDUNG, iNews.id - SW, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), eks Kapolsek Mundu, yang diduga menipu Wahidin, tukang bubur di Kabupaten Cirebon, terancam hukuman pidana dan kode etik. Jika terbukti menipu dengan modus rekrutmen anggota Polri, AKP SW terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan itu sedang ditangani Polres Cirebon Kota. Progres kasus saat ini sudah tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi 4 orang.
“Laporan di propam pada 23 Februari 2023 dan juga berproses. Karena ini terkait tindak pidana, sehingga sidang kode etik dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya. Kami menyikapi secara tegas dan obyektif," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).
"Saat ini SW sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Dia menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kasus ini berawal dari laporan polisi korban Wahidin, yang berprofesi tukang bubur ayam. Wahidin tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon bintara Polri yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH, warga Jakarta. NH bekerja sama dengan SW.
Editor: Agus Warsudi