Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara
CIREBON, iNews.id - SW, eks Kapolsek Mundu, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), tersangka penipuan rekrutmen bintara Polri, terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, SW dimutasi menjadi perwira markas (pama) di Polda Jabar.
Sedangkan, tersangka NH alias Nuryanah, pensiunan ASN, telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023). Saat ini, tersangka NH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cirebon Kota.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers kasus penipuan rekrutmen Polri terhadap tukang bubur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi AKP SW dan pensiunan ASN Mabes Polri di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
Tersangka AKP SW, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana. "Tersangka inisial SW ini sudah ditarik (dimutasi) ke Polda Jabar untuk diperiksa dan segera menjalani sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, AKP SW sebelumnya berdinas di Polresta Cirebon sebagai Wakasat Binmas dan eks Kapolsek Mundu. Tersangka AKP SW dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi