get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat

Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Juni 2023 - 15:04:00 WIB
Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers kasus penipuan rekrutmen bintara Polri dengan tersangka NH. (FOTO: Abdul Rohman/MPI)

"Kalau dilihat dari tindak kejahatannya, SW ini sebagai perantara kasus penipuan terhadap korban tukang bubur. Dia melakukannya bersama tersangka NH yang mengaku sebagai ASN di Mabes Polri," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu "Oknum pensiunan ASN ini kami tangkap pada Minggu pagi kemarin, berikut barang bukti sejumlah kwitansi penyerahan uang hingga bukti transfer senilai Rp301 juta," kata Kapolres Cirebon Kota.

Kedua tersangka, AKP SW dan NH, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, melakukan aksi penipuan dengan mengiming-imingi korban bisa meloloskan anaknya menjadi bintara Polri dengan biaya ratusan juta rupiah.

"Ditetapkannya dua tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan maraton terhadap lima saksi," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi korban Wahidin, yang berprofesi tukang bubur ayam. Wahidin tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon anggota Polri yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH, warga Jakarta. NH bekerja sama dengan SW.

Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara terhadap NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, NH dilaporkan ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.

"Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut