get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat

Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Juni 2023 - 15:04:00 WIB
Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers kasus penipuan rekrutmen bintara Polri dengan tersangka NH. (FOTO: Abdul Rohman/MPI)

CIREBON, iNews.id - SW, eks Kapolsek Mundu, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), tersangka penipuan rekrutmen bintara Polri, terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, SW dimutasi menjadi perwira markas (pama) di Polda Jabar.

Sedangkan, tersangka NH alias Nuryanah, pensiunan ASN, telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023). Saat ini, tersangka NH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cirebon Kota.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers kasus penipuan rekrutmen Polri terhadap tukang bubur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi AKP SW dan pensiunan ASN Mabes Polri di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). 

Tersangka AKP SW, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana. "Tersangka inisial SW ini sudah ditarik (dimutasi) ke Polda Jabar untuk diperiksa dan segera menjalani sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, AKP SW sebelumnya berdinas di Polresta Cirebon sebagai Wakasat Binmas dan eks Kapolsek Mundu. Tersangka AKP SW dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau dilihat dari tindak kejahatannya, SW ini sebagai perantara kasus penipuan terhadap korban tukang bubur. Dia melakukannya bersama tersangka NH yang mengaku sebagai ASN di Mabes Polri," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu "Oknum pensiunan ASN ini kami tangkap pada Minggu pagi kemarin, berikut barang bukti sejumlah kwitansi penyerahan uang hingga bukti transfer senilai Rp301 juta," kata Kapolres Cirebon Kota.

Kedua tersangka, AKP SW dan NH, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, melakukan aksi penipuan dengan mengiming-imingi korban bisa meloloskan anaknya menjadi bintara Polri dengan biaya ratusan juta rupiah.

"Ditetapkannya dua tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan maraton terhadap lima saksi," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi korban Wahidin, yang berprofesi tukang bubur ayam. Wahidin tertipu ratusan juta rupiah terkait rekruitmen calon anggota Polri yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH, warga Jakarta. NH bekerja sama dengan SW.

Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, anak korban tidak lolos seleksi penerimaan bintara Polri. Korban meminta pertanggungjawaban kepada SW yang menjadi perantara terhadap NH, namun tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, NH dilaporkan ke Polsek Mundu pada 22 Agustus 2021.

"Namun, setelah dilaporkan, ternyata laporan Wahidin tidak dituntaskan oleh AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu. Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung. Hingga 2023, Wahidin mengadu ke kantor bantuan hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Karena terjadi kendala penyidikan dan laporan polisi Wahidin tidak diproses oleh kapolsek SW, akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polresta Cirebon pada 26 Agustus 2022," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Sehingga progres kasus dugaan penipuan penerimaan bintara Polri ini baru ditangani di Polres Cirebon Kota pada 5 September 2022, Namun timbul kendala saat panggilan pemeriksaan pelaku berinisial NH tidak memenuhi panggilan. Maka, dikeluarkan surat panggilan (SP) ke-2 dan tersangka dicari. NH ditangkap pada 17 Mei 2023.

"Sangat disayangkan sekali kejadian seperti ini, menjadikan penerimaan Polri sebagai modus penipuan. Karena, sistem proses rekruitmen anggota Polri sangat ketat dan tidak bisa ditembus atau dipengaruhi oleh siapa pun," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut