get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolda Jabar Copot Jabatan Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon

Senin, 19 Juni 2023 - 16:25:00 WIB
Kapolda Jabar Copot Jabatan Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jabar Irjen Dr Akhmad Wiyagus mencopot jabatan AKP SW, dari Wakasat Binmas Polres Cirebon Kota. Pencopotan jabatan AKP SW itu terkait kasus dugaan penipuan modus memanfaatkan penerimaan calon bintara Polri tahun 2021. 

"Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, saat ini, AKP SW dimutasi ke Pama Yanma Polda Jabar untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukannya. 

Peran AKP SW dalam kasus ini, turut membantu  tersangka NH atau sebagai perantara. "Ini (pencopotan jabat AKP SW) merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain dicopot dari jabatan, tutur Kabid Humas Polda Jabar, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. “Kami juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya dalam proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis (BETAH)," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut