Kapolda Jabar Copot Jabatan Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon
BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jabar Irjen Dr Akhmad Wiyagus mencopot jabatan AKP SW, dari Wakasat Binmas Polres Cirebon Kota. Pencopotan jabatan AKP SW itu terkait kasus dugaan penipuan modus memanfaatkan penerimaan calon bintara Polri tahun 2021.
"Kapolda menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, saat ini, AKP SW dimutasi ke Pama Yanma Polda Jabar untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.
Peran AKP SW dalam kasus ini, turut membantu tersangka NH atau sebagai perantara. "Ini (pencopotan jabat AKP SW) merupakan komitmen Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan momentum seleksi penerimaan calon Bintara Polri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain dicopot dari jabatan, tutur Kabid Humas Polda Jabar, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. “Kami juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya dalam proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis (BETAH)," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
AKP SW, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan modus rekrutmen bintara Polri. "Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon itu terjadi pada 2021. Dugaan penipuan berawal saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.
Dia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Saat itu, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Dalam kasus ini, SW bekerja sama dengan NH, oknum pensiunan ASN di Jakarta.
Kemudian, korban Wahidin menyerahkan uang Rp310 juta kepada AKP SW dan NH, pensiunan ASN di Jakarta. Kedua pelaku menjanjikan kepada korban anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
‘Korban mengalami kerugian Rp310 juta. Dari jumlah tersebut tersangka NH menerima bagian Rp300 juta sedangkan SW Rp10 juta. Ini modus penipuan modus penerimaan bintara Polri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem sangat ketat. Jadi, jika ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.
"Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan pasti bohong," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi