Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolrestabes menuturkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan saksi.
"Kami sudah olah TKP, saksi sudah diambil keterangannya, dan tersangka ditahan dan proses pendalaman dan pembuktian sangkaan undang-undang tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, ditemui di ruang perawatan rumah sakit, korban Shalsabilla mengatakan, kejadian berawal dari keputusan untuk bercerai. Tiba-tiba, pelaku AF meminta kembali atau rujuk.
Namun, korban Shalsabilla menolak ajak rujuk pelaku. Kecewa ditolak, pelaku mengamuk lalu menyiksa korban habis-habisan.
Editor: Agus Warsudi