get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Selebgram Korban KDRT di Bandung Membaik, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:35:00 WIB
Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara
AF, tersangka pelaku KDRT terhadap istri. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - AF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Shalsabilla, selebgram asal Kota Bandung, dijerat UU KDRT dan Pasal 44 UU KUHP. Tersangka AF terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka AF sudah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dan diancam pidana 5 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di MApolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, motif pelaku AF memukuli istrinya Shalsabilla dipicu cekcok rumah tangga. "Bahwa ini ada cekcok antara tersangka dengan istrinya. Dari cekcok itu timbul lah KDRT di TKP tersebut," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Kapolrestabes menuturkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan saksi. 

"Kami sudah olah TKP, saksi sudah diambil keterangannya, dan tersangka ditahan dan proses pendalaman dan pembuktian sangkaan undang-undang tersebut," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diberitakan sebelumnya, ditemui di ruang perawatan rumah sakit, korban Shalsabilla mengatakan, kejadian berawal dari keputusan untuk bercerai. Tiba-tiba, pelaku AF meminta kembali atau rujuk.

Namun, korban Shalsabilla menolak ajak rujuk pelaku. Kecewa ditolak, pelaku mengamuk lalu menyiksa korban habis-habisan. 

"Intinya, kami mau bercerai. Cuman, tiba-tiba dia ngajak balikan. Abis kaya gitu. Dia gak terima dengan tolakan saya (korban menolak untuk kembali bersama). Akibatnya seperti ini. Singkatnya kaya gitu," kata Shalsabilla, Selasa (4/1/2022).

Bentuk kekerasan dialami, ujar Shalsabilla, pelaku AF meninju wajah, membenturkan kepala ke tembok, menendang, menginjak, dan mencekik. "Sempat ada perlawanan. Saya mukul sekali. Banyakan dia yang mukul. Lemes kali, jadi jatoh di bawah," ujar korban.

Saat peristiwa KDRT terjadi, tutur Shalsabila, di rumah ada anak dan pengasuh. "Setelah kejadian, ada suara pak RW dateng. Saya ambil HP langsung telepon ibu minta dijemput. Pak RW gak pergi sampai ibu jemput, takut ada apa-apa," tutur Shalsabilla.

Shalsabilla mengatakan, berdasarkan berdasarkan cityscan, dirinya mengalmi memar di otak belakang dan retak tulang pipi kanan. "Alhamdulillah (kondisi saat ini) sudah membaik. Cuman masih pusing-pusing gitu akibat benturan," ucapnya.

Ditanya tentang pelaku AF sudah tertangkap, Shalsabilla mengucap syukur. "Alhamdulillah. Maksudnya ya biar masalah ini gak berlarut-larut. Saya percayakan kepada kepolisian. Biar hukum aja yang jalan. Saya minta dihukum seadil-adilnya aja atas apa yang sudah dilakukan terhadap saya sekarang," ujar Shalsbila.

Shalsabilla tak menyangka kasus KDRT ini menjadi besar ini dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dilakukan tindakan cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "Gak nyangka juga sampe sebesar ini. Temen-temen sayang sama saya. Kebanyakan yang nge-repost juga temen-temen saya juga," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut