get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:38:00 WIB
Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO
Polda Jabar mengungkap kasus TPPO yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke China. (Foto: Polda Jabar).

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke China. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 September 2025.

Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah ditangkap dan ditahan sejak 26 September 2025. Mereka berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan korban.

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip Rabu (15/10/2025).

Dia menuturkan, korban diarahkan membuat paspor di Bogor, lalu disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A. Di sana, korban dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.

Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari menyampaikan, dalam proses kawin kontrak tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. 

"Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Kombes Ade.

Dua tersangka yang sudah ditahan diketahui mendapat keuntungan Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi korban. Korban berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar.

Polisi telah memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban, foto terlapor, handphone (HP) dan dompet.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Saat ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu I alias AI, YF alias A dan LKS alias KG  

Selain itu, proses pengembangan juga mengarah pada satu DPO tambahan, yakni TTC, warga negara China yang diduga terlibat langsung dalam kawin kontrak dan kekerasan terhadap korban.

Polda Jabar terus berkoordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia dan menegaskan komitmennya memberantas TPPO, terutama dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut