get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Selebgram Korban KDRT di Bandung Membaik, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:35:00 WIB
Pelaku KDRT terhadap Selebgram di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara
AF, tersangka pelaku KDRT terhadap istri. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - AF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Shalsabilla, selebgram asal Kota Bandung, dijerat UU KDRT dan Pasal 44 UU KUHP. Tersangka AF terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka AF sudah ditahan di Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dan diancam pidana 5 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di MApolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, motif pelaku AF memukuli istrinya Shalsabilla dipicu cekcok rumah tangga. "Bahwa ini ada cekcok antara tersangka dengan istrinya. Dari cekcok itu timbul lah KDRT di TKP tersebut," ujar Kombes Aswin Sipayung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut