get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan

Pejabat DAMRI Bandung Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp814,3 Juta

Senin, 23 Mei 2022 - 17:27:00 WIB
Pejabat DAMRI Bandung Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp814,3 Juta
Atep Sundani dan Sandi Subiantoro, mengenakan rompi merah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana DAMRI Cabang Bandung. (FOTO: Humas Kejari Bandung)

Sedangkan tersagka Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance atau seimbang antara kredit dan debit. Atep melakukannya dengan cara membuat catatan belanja fiktif pada pos pengeluaran dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih. 

"Selain itu, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta,," ujar Rachmad Vidianto.

Tim Aspidsus Kejari Bandung menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Total taksiran kerugian negara akibat pengelapan yang diduga dilakukan Sandi dan Atep sebesar Rp814.368.299. "Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," tutur Kajari Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut